ekonomi-bisnis

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2024

Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Secara Targeted Dan Sektoral Atasi Dampak Lanjutan Pandemi Covid

JURNAL METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sampai tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers OJK.

Menurut OJK sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023.

OJK menilai segmen tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Tiket Kereta Api Nataru 2023 Masih Tersedia, Yuk Segera Pesan di KAI Access

• Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

• Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan

• Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

OJK pun menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta

Baca Juga: Uji Coba Terbatas, Kuota Pengunjung TMII 5 Ribu Orang per Hari

laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Halaman:

Tags

Terkini