JURNAL METROPOLITAN - Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel kereta apisebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi.
Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yg abai.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Syarat dan Cara Naik Kereta Api Jarak Jauh Bagi Pemula
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga: KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar - Parepare
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Joni
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Artikel Terkait
Naik 38 Kereta Api Ini Cukup Bayar Rp 100 Ribu, Manfaatkan Promo New Year Deals KAI
Naik Kereta Api? Ini Enam Tempat Wisata Dekat Stasiun, Cukup Jalan Kaki
Tren Perjalanan di Eropa: Naik Kereta Api!
KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar - Parepare
Jangan Bingung, Ini Syarat dan Cara Naik Kereta Api Jarak Jauh Bagi Pemula