Para tersangka akan dihadapkan pada sejumlah pasal yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal-pasal terkait pornografi.(*)
Artikel Terkait
Kasus Tindakan Asusila Oleh Seorang Guru di Kota Bogor, KPAID: Kami Prihatin dan Mengecam
Bejad! Belasan Siswi SD di Bogor Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Wali Kelasnya!
Guru Pelaku Pelecehan Belasan Siswi SD di Bogor Berhasil Ditangkap Polisi