"Dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan dari selebgram tersebut, per posting, per selebgram Rp 150 sampai Rp 200 ribu," ujarnya.
"Kemudian dari situs judi onlinenya mendapat keuntungan Rp 300 ribu rupiah," sambungnya.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu, dengan rata rata keuntungan yang mereka hasilkan sekitar Rp 5 juta rupiah setiap minggunya yang selanjutnya mereka gunakan untuk keperluan sehari hari termasuk untuk pembelian kendaraan roda 4.
Baca Juga: Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Program Berbungah-bungah dan Instalasi Gembok Cinta
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, puluhan handphone, 2 unit laptop, serta 16 rekening tabungan.
"Kemudian, dari berbagai penangkapan yang kita lakukan, kita juga melakukan permohonan blokir ke kominfo. Ini ada total 27 situs judi online yang kita blokir," tandasnya.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Bantah Terlibat Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parungpanjang, Ini Penjelasan Dishub Kabupaten Bogor
Waduh! Sepekan Jelang Idul Adha, Tiga Ekor Sapi Milik Warga Bogor Hilang
Terjaring Razia Knalpot Brong, Seorang Pengendara Motor di Kota Bogor Kedapatan Membawa Ganja