Untuk memaksimalkan layanan, PN Bogor Kelas IA juga memiliki saluran aduan yang bisa dimanfaatkan warga.
"Pengadilan ini sudah bagus atas bantuan dari Pemkot Bogor. Silakan datang ke PN Bogor, sampaikan keperluannya apa, nanti petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melayani. Kalau layanan terlambat, kami akan memberikan kompensasi. Jadi kami berupaya agar apa yang didukung oleh Pemkot Bogor juga menghasilkan layanan terbaik kepada masyarakat Kota Bogor," ujarnya.
Baca Juga: IFG Dukung Kreativitas Jurnalis Foto Melalui Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor pada tahun 2023.
Dari situ, Disdukcapil juga membuka pelayanan di Kantor PN Bogor.
"Ketika kami standby di pengadilan, kemudian terpikirkan memberikan pelayanan sidang di luar kantor. Ini juga berdasarkan pertimbangan, karena ketika warga mendengar kata pengadilan agak merasa takut," ucapnya.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Pastikan Pelayanan RSUD Kota Bogor Maksimal
Dalam beberapa kasus perubahan nama, Ganjar menyebut bahwa ada warga yang tidak mengurus proses administrasi ketika disampaikan bahwa perubahan data harus melalui persidangan.
Namun dengan adanya inovasi ini, warga bisa mengerti dan juga mempermudah mereka melaksanakan persidangan.
"Karena jika warga mengajukan perubahan nama, ketika data antara akta, KTP, ijazah, dan surat lainnya berbeda satu sama lain, maka itu akan berpengaruh ketika akan mengakses pelayanan publik lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor dan BJB Kolaborasi Tata Gang Roda Surya Kencana
Kemudahan ini pun dirasakan oleh Jamaludin, warga yang mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.
Penggantian nama itu dilakukan sebab dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.
"Terus saya ke Capil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada putusan pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat fisik dokumen yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan.(*)
Artikel Terkait
Bapemperda Geram, Pemkot Bogor Tak Serius Bahas Raperda Utilitas Jaringan Komunikasi dan PBG
Pemkot Siap Renovasi GOR Pajajaran Untuk Sukseskan Porprov 2026
Kolaborasi Pemkot dan DPRD Serahkan Bantuan 50 Kursi Roda Untuk Warga