SPI dalam aksinya mengajukan delapan tuntutan yang dianggap krusial untuk memperbaiki kondisi agraria di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah penyelesaian konflik agraria, penetapan hutan negara dan tanah perusahaan sebagai objek TORA, serta revisi berbagai regulasi yang dinilai belum berpihak pada petani.
Daftar lengkap tuntutan itu meliputi:
1. Penyelesaian konflik agraria yang dialami petani.
2. Hutan negara dan hasil Penertiban Kawasan Hutan dimasukkan ke objek TORA.
3. Tanah negara yang dikuasai perusahaan besar dijadikan objek TORA.
4. Revisi Perpres Reforma Agraria No. 62/2023.
5. Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
6. Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi.
7. Pembentukan UU Masyarakat Adat.
8. Pencabutan UU Cipta Kerja.
Imbauan Polisi dan Rekayasa Lalu Lintas
Aksi petani ini juga berdampak pada lalu lintas ibu kota. Melalui akun X @TMCPoldaMetro, kepolisian mengimbau masyarakat menghindari jalur arteri Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi.
"Diimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar hindari seputaran GBK dan jalan Gatot Subroto arteri depan gedung DPR MPR dari arah Semanggi ke Slipi. Dikarenakan ada kegiatan penyampaian pendapat," tulis akun pada Rabu 24 September 2025.
Artikel Terkait
Penembakan Brutal di Villa Mewah Bali: WNA Australia Tewas, Polisi Dalami Aksi Dua Pria Bersenjata
Aksi Tolak Kebijakan ODOL di Monas: Massa Dibubarkan, Enam Orang Ditangkap
Telusur 3 Pedemo Hilang Diduga Terlibat Aksi Agustus 2025: Posko Pengaduan hingga Koordinasi Menko Kumham Imipas dengan Polri