Serikat Petani Indonesia Gelar Aksi Damai di Hari Tani Nasional, Desak Reforma Agraria Sejati

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 22:14 WIB
Melihat 8 Tuntutan Serikat Petani Indonesia dalam Aksi Damai  (Ist)
Melihat 8 Tuntutan Serikat Petani Indonesia dalam Aksi Damai (Ist)

SPI dalam aksinya mengajukan delapan tuntutan yang dianggap krusial untuk memperbaiki kondisi agraria di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah penyelesaian konflik agraria, penetapan hutan negara dan tanah perusahaan sebagai objek TORA, serta revisi berbagai regulasi yang dinilai belum berpihak pada petani.

Daftar lengkap tuntutan itu meliputi:

1. Penyelesaian konflik agraria yang dialami petani.

2. Hutan negara dan hasil Penertiban Kawasan Hutan dimasukkan ke objek TORA.

3. Tanah negara yang dikuasai perusahaan besar dijadikan objek TORA.

4. Revisi Perpres Reforma Agraria No. 62/2023.

5. Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.

6. Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi.

7. Pembentukan UU Masyarakat Adat.

8. Pencabutan UU Cipta Kerja.

Imbauan Polisi dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Jalan Koboi Menuju Target Sumitronomics: Dilema Ambisi Pertumbuhan dengan Risiko Gejolak Pasar Global

Aksi petani ini juga berdampak pada lalu lintas ibu kota. Melalui akun X @TMCPoldaMetro, kepolisian mengimbau masyarakat menghindari jalur arteri Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi.

"Diimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar hindari seputaran GBK dan jalan Gatot Subroto arteri depan gedung DPR MPR dari arah Semanggi ke Slipi. Dikarenakan ada kegiatan penyampaian pendapat," tulis akun pada Rabu 24 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X