JURNALMETROPOLITAN.com - Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyampaikan sikap resmi usai menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor terkait dugaan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan berupa pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi. Perkara tersebut diduga melibatkan PT Golden Agin Nusa dan dinilai ditangani secara lambat serta tidak transparan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan penjelasan substansial mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.
“Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo dalam keterangan resminya.
Dasar Hukum Perkara
FOMASI menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, keduanya tertanggal 22 Mei 2025.
Kronologis Peristiwa
Berdasarkan keterangan FOMASI, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang sopir yang diduga terkait dengan PT Golden Agin Nusa di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.
Sopir tersebut mengemudikan satu unit bus antar-jemput karyawan yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri atas berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.
Tindak lanjut awal yang dilakukan PPNS Bea Cukai Bogor meliputi penyitaan satu unit bus beserta muatannya, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam.
Baca Juga: Gebyar ABK Kompakk 2026, Yantie Rachim Pastikan Pemerintah Hadir bagi Anak Inklusi
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan audit lanjutan hingga 27 November 2025.
Artikel Terkait
Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka
Kepala SPPG Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab Buntut Dugaan Kasus Keracunan Massal di SMAN 2 Kudus Jawa Tengah
Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Kejar Jambret demi Istrinya hingga Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum