Dalam proses pemeriksaan saksi, FOMASI menyebutkan adanya dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.
Sikap FOMASI
Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan nilai kerugian, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang bersifat terorganisasi.
“Perkara ini bukan soal nominal Rp66 juta, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir saat audiensi tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan perkara yang telah ditangani sejak Mei 2025,” kata Alfred.
Baca Juga: Vigano Farm Hadir di Rancamaya, Perkuat Ketahanan Pangan dan Sentra Durian
Ia menambahkan, sikap yang dinilai tidak transparan justru memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, baik dari internal perusahaan maupun aparat.
FOMASI menegaskan bahwa pihaknya tidak memusuhi institusi Bea dan Cukai. Namun, mereka menyatakan mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Apabila tidak terdapat kejelasan dalam penanganan perkara tersebut, FOMASI menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial oleh mahasiswa.(*)
Artikel Terkait
Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka
Kepala SPPG Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab Buntut Dugaan Kasus Keracunan Massal di SMAN 2 Kudus Jawa Tengah
Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Kejar Jambret demi Istrinya hingga Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum