TPA Liar di Klapanunggal Disegel, Pemkab Bogor Dorong Perubahan Perilaku Warga

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 9 April 2026 | 08:15 WIB
Penutupan tempat pembuangan sampah (TPA) liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. (Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor.)
Penutupan tempat pembuangan sampah (TPA) liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. (Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor.)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memanfaatkan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, sebagai momentum untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif warga.

Penyegelan TPS ilegal tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal pada Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Warga Bogor Keluhkan Layanan BPN, Berkas Ditutup Mendadak Tanpa Pemberitahuan

Langkah ini diambil setelah diketahui lokasi itu digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah tanpa izin dalam jangka waktu yang cukup lama.

Rudy Susmanto menyatakan bahwa praktik pembuangan sampah sembarangan harus dihentikan karena menimbulkan dampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya membangun kebiasaan baru yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Edukasi ini dinilai penting agar volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan bisa dikurangi, sekaligus mendorong pemanfaatan limbah menjadi barang bernilai.

Baca Juga: Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyebut bahwa penutupan TPA liar ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik. Ia mengingatkan pengelola maupun masyarakat untuk tidak mengulangi kegiatan serupa karena berpotensi merusak lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan akan melanjutkan dengan pembersihan area serta pengawasan rutin agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan secara ilegal. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku warga.

Pemkab Bogor juga membuka peluang untuk menata sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemanfaatan lokasi secara legal jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Pemobil vs 4 Motor di Perempatan Jogjo Jakarta Barat, Kaca Mobil Pecah dan Penyok Digetok Warga

Rudy Susmanto menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak seluruh warga menjadikan kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X