"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba," kata Isa dalam keterangannya, pada Sabtu, 11 April 2026.
"Namun, tindakan anarkis dan perusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum, penegakan hukum adalah kewenangan aparat," tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian setempat ihwal insiden tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dilaporkan tengah melakukan dialog langsung dengan masyarakat guna menjaga keamanan di lokasi kejadian.(*)
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap dan Gudang di Cikarang Terungkap
Sempat Dituduh Ikut Terjerat Narkoba, Beby Prisillia Ceritakan Momen saat Seharian Temani Onad di Kantor Polisi
Skandal 'Whiterabit' yang Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kelab Malam di Jaksel Itu Juga Pernah Digeruduk pada 2025