Viral Kasus Pemukulan Siswa SMP di Singkawang oleh Teman Sendiri, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Ngobrol Sebelum Dipukul Pakai Palu

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 28 Mei 2026 | 22:32 WIB
Viral kasus pemukulan anak SMP di Singkawang oleh temannya sendiri menggunakan palu. (Threads/ftmh_azzhr)
Viral kasus pemukulan anak SMP di Singkawang oleh temannya sendiri menggunakan palu. (Threads/ftmh_azzhr)

Korban Jalani Perawatan Intensif di RSUD Abdul Aziz

Akibat pukulan yang diterima dari pelaku, W mengalami luka serius di bagian kepala dan menyebabkan tempurung kepalanya pecah.

Oleh karena itu, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz dan melakukan pengobatan jangka panjang.

Baca Juga: Tak Hanya Bermasalah dengan Catin, Eks Karyawan WO Marwah Ungkap Sering Diancam dengan UU ITE saat Menagih Gaji yang Telat

Pukulan tersebut juga memberi pengaruh pada kondisi fisiknya.

Menurut keterangan dari ibu korban, Chinusha, selain luka di kepala, W juga mengalami kesulitan gerak secara normal pada kakinya.

Chinusha juga mengaku ada kesulitan biaya, terlebih rekomendasi medis untuk pengobatan jangka panjang.

Ia berharap ada iktikad baik dari keluarga pelaku untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Kronologi hingga Penanganan Jalur Hukum

Adapun lokasi pemukulan berada di daerah Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat W sedang bermain di rumah temannya.

Baca Juga: Truk Tronton Muatan Mill Terguling di Jalan Jogja-Wonosari, Viral Jalanan Berwarna Putih dan Pengaruhi Jarak Pandang Pengendara

Chinusha mengatakan bahwa masalah mulai muncul saat W bermain game bersama pelaku.

Ia menduga bahwa pelaku tersinggung hingga menyimpan dendam karena kalah saat bermain game.

“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia jadi sering ngajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman,” terang Chinusha.

Sementara kasus ini ditangani oleh PPA Polres Singkawang dan terjerat dalam 3 Undang-Undang, yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X