Rekam Jejak Taufik Hidayat Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi, Tersangka Aniaya Itu Diduga Sempat Telepon Kakak Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 Juni 2026 | 12:34 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR digelandang Resmob Polda Jabar. (Ist)
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR digelandang Resmob Polda Jabar. (Ist)

 

JURNALETROPOLITAN.com - Taufik Hidayat menjadi sosok tersangka kasus aniaya keji terhadap kekasihnya, YTR yang kini tengah ramai disorot di media sosial.

Pria asal Nagreg, Kabupaten Bandung itu kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar usai dibekuk polisi di wilayah Majalaya, pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.

Taufik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut, buntut dari dugaan penganiayaan terhadap perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek tersebut.

Tersangka aniaya kekasih asal Bandung itu juga sebelumnya dikenal 'licin' alias sulit ditangkap polisi, usai sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), pada 12 Juni 2026.

Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat si Tersangka Aniaya Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan sempat mengungkapkan pihaknya sempat membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik.

"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba," kata Rudi dalam keterangannya di Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026.

"Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," bebernya.

Diuber Warga se-Jabar

Dalam keterangannya, polisi juga telah mengantongi beberapa nama perusahaan penagih utang guna menelusuri rekam jejak Taufik.

Salah satunya, Taufik yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang.

Ramainya kasus ini juga sempat menuai sorotan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang sempat menawarkan imbalan sebesar Rp250 juta bagi warga yang berhasil mengetahui keberadaan Taufik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X