Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik Ungkap Perbedaan Keterangan Oknum Guru dan Keluarga Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah.  (Foto : Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Foto : Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

“Permasalahan ini sebenarnya tidak melibatkan langsung guru kami tersebut, tetapi belakangan desas-desus yang ada di masyarakat ternyata guru kita ini dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dikaitkan dengan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya meminta keterangan dari A, Dinas Pendidikan juga mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga.

“Kami juga memanggil pihak keluarga korban, kami sudah mengklarifikasi kepada mereka. Dan atas penyampaian mereka kepada kami, guru tersebut terindikasi terlibat,” tambahnya.

Bukhori melanjutkan bahwa menurut keluarga, guru A ikut menggiring korban datang ke rumahnya.

“Nah, di rumah beliau ini kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, yang mana pelaku utama versi keluarga adalah suami guru ini,” sambungnya.

Polisi Tetapkan Suami Guru A Sebagai Tersangka

Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bali Mulai Digunakan, Menteri PU Pastikan Fasilitas Dukung Siswa Belajar

“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis malam, 23 Juli 2026.

Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X