Klaster terakhir atau klaster keempat EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.(*)
Artikel Terkait
Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Buntut Pengeroyokan di Bandung
Kronologi Pengeroyokan Tuan Rumah Pernikahan di Purwakarta, Bermula dari Gerombolan Preman yang Minta Uang 'Jatah'
Viral Momen Kapolres Lampung Tengah Disoraki saat Sebut Aksi Pengeroyokan oleh 3 Warga Padang Ratu: Itu Maling Pak!