6 Tahun Anak jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung di Samarinda, sang Ibu Menangis Histeris saat Tahu Faktanya

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:05 WIB
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun.

Sakit jadi Alasan sang Ayah Setubuhi Anaknya

Dalam kesempatan terpisah, Rina membeberkan kronologi awal saat terduga pelaku mulai menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

“Terjadinya dari dia umur 8 tahun sampai sekarang dia berusia 14 tahun menuju ke-15 tahun. Jadi, kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya dengan awal terjadi itu alasan sakit,” ucap Rina.

“Dia minta tolong, minta bantu anaknya untuk berobat. Itu alasan pertama, sehingga akhirnya berlanjut sampai menurut korban itu terakhir satu minggu yang lalu di rumah,” jelasnya lagi.

Dilakukan di Dalam dan Luar Rumah

Lebih lanjut, aksi bejat sang ayah terungkap dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah saat sepi.

Baca Juga: Tuntutan Aspirasi Dipenuhi Manajemen, SPBUN-SGN Apresiasi Bantuan Mediasi dari DPR RI

“Korban menyampaikan perbuatan itu dilakukan ada di luar, ada di rumah saat sepi. Di luar itu infonya dilakukan di semak-semak dan terduga pelaku mengakui apa yang dituduhkan oleh anaknya,” papar Rina.

“Untuk berapa kalinya, korban sudah tidak ingat. Pokoknya berkali-kali,” sambungnya.

Laporan pada Pihak Berwajib

Sementara itu, laporan kepada pihak berwajib sudah dilakukan pada 25 Juli 2026 oleh pihak keluarga.

Korban, keluarga, dan pelaku pun telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk diamankan.

Adapun proses yang akan ditempuh, korban kini mendapat pendampingan hukum dan secara psikologis untuk mentalnya.

“Kasus ini sebenarnya sudah mendapatkan asesmen dari UPTD PPA Kota Samarinda dan Insya Allah korban akan mendapatkan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis,” terang Rina.

“Kemarin malam ini kami hanya mendampingi keluarga, sedangkan proses hukum dan penanganan korban dilakukan oleh UPTD PPA bersama kepolisian,” tandasnya.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X