JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sebelumnya diketahui, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menjadi pelaku dan korban tindak pidana pemerasan.
Saat ini, Anom sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 27 Juli 2026.
Terkini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seorang polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Saat ditanya terkait kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK.
"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini," beber Budi.
"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," imbunya.
Lantas, bagaimana jejak kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Bupati Pemalang itu sebagai pelaku maupun korban? Berikut fakta terkini di antaranya.
Anom Diduga Jadi Pelaku Sekaligus Korban
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Mereka ialah Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris, Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias yang bernama Lilik Budi Suprianto (swasta).
Artikel Terkait
Jejak Panjang Skandal Proyek DJKA, dari OTT KPK di 2023 hingga Eks Direktur Kemenhub Terjerat Dugaan Gratifikasi
Skandal Jatah Preman di Proyek PUPR Riau: Plt Gubernur Dicecar KPK soal Temuan Duit saat Penggeledahan
Usai Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ternyata Punya Harta Kekayaan yang Capai Rp21,3 Miliar