Skandal Jatah Preman di Proyek PUPR Riau: Plt Gubernur Dicecar KPK soal Temuan Duit saat Penggeledahan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16 WIB
KPK dalami temuan uang hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek PUPR Riau dengan memeriksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.  (Istimewa )
KPK dalami temuan uang hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek PUPR Riau dengan memeriksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.  (Istimewa )

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sebelumnya diketahui, Hariyanto menjadi Plt Gubernur menggantikan Abdul Wahid yang diproses hukum atas dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Terkini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan dalam kasus tersebut pada Desember 2025 lalu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH," kata Budi dalam keterangannya, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Tepis Tudingan Eks Waka BGN soal Penetapan Tersangka, Kejagung Ungkap Pesan Chat dengan Istri jadi Bukti Korupsi

"Berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya jejak kasus pemerasan yang menjerat Abdul Wahid selaku mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu? Berikut ulasannya.

Tersandung Skandal Korupsi Proyek PUPR

KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hingga saat ini, perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Atas kasus tersebut, Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Baca Juga: Prajurit TNI yang Ditusuk di Tangerang Sempat Lari, Polisi Ungkap Pelaku Mengejar dengan Naik Motor: Basic Korban Atlet

Jejak 'Jatah Preman' hingga Kode 7 Batang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X