Dalam amar tuntutannya, jaksa sempat menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berawal dari praktik pemerasan berkedok 'jatah preman' dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selama proses persidangan, jaksa menyebut terdakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.
Di sisi lain, jaksa menguraikan praktik pemerasan yang dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.
Abdul Wahid disebut meminta jatah atau fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP, dengan nilai yang disepakati mencapai Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut, dan menggunakan kode '7 batang'.
Baca Juga: Soal Kasus Satpam Jatiluhur Tewas Terborgol, Dedi Mulyadi Desak Polisi Optimis Ungkap Pelaku
Harap-harap Cemas Jelang Putusan Hakim
Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang bisa dianggap adil.
Harapan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Abdul Wahid mengaku enggan berkomentar terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar," beber Abdul Wahid.
"Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.
Sebagai catatan, sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.(*)
Artikel Terkait
Kronologi Gus Yaqut yang Kembali ke Rutan KPK usai Sempat Derita GERD hingga Diperbolehkan Pulang sebagai 'Tahanan Rumah'
Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas
Jejak Panjang Skandal Proyek DJKA, dari OTT KPK di 2023 hingga Eks Direktur Kemenhub Terjerat Dugaan Gratifikasi