Upaya lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan transportasi umum, pengembangan transportasi berkelanjutan, peningkatan ruang terbuka hijau, peningkatan penanaman pohon, dan melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Satuan Tugas ini juga bertugas mengawasi izin yang berkaitan dengan pencemaran udara dan menindak pelanggaran yang terkait dengan masalah ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan guna memastikan bahwa mereka efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara.(*)