"Empat di antaranya telah menjalani pemeriksaan medis dan visum, sementara empat lainnya belum diperiksa karena masih memerlukan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bogor untuk mengatasi trauma yang mendalam yang mereka alami," jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(*)