metropolitan

Kemendagri Turun Tangan soal Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Terkuak Mutasi Kepsek Tak Sesuai Aturan hingga LHKPN yang Dibidik KPK

Selasa, 30 September 2025 | 15:51 WIB
Wali Kota Prabumulih, Arlan beserta jajaran saat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih (Instagram/ @cak.arlan_official)

“Saya juga mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” imbuhnya.

Arlan juga mengakui bahwa dirinya meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memberi teguran pada Roni.

“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” sambungnya.

Walkot Arlan Sebut Anaknya Diantar Sopir

Arlan mengungkapkan kronologi bahwa anaknya diantar sopir ke sekolah, bukan menyetir sendiri.

“Selama ini tidak pernah anak saya mau masukkan mobil atau apa-apa di sekolah, tidak pernah, selalu diantar,” kata Arlan.

Baca Juga: Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

Tanggapi soal Mobil Tak Masuk Daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Mengenai mobil yang dimaksud tidak ada di daftar LHKPN, Arlan menyatakan bahwa semua hartanya sudah dilaporkan.

“Masalah LHKPN, itu sudah saya laporkan, baik mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan wali kota,” terang Arlan.

Diketahui bahwa LHKPN Arlan turut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dicek lebih mendalam.

“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Baca Juga: Melihat Kans Timnas Israel Lolos Piala Dunia 2026 Menyusul Ancaman Boikot dari Pemerintah Spanyol

“(Jika) sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sanksi dari Kemendagri dan Partai

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB