metropolitan

Prajurit TNI yang Ditusuk di Tangerang Sempat Lari, Polisi Ungkap Pelaku Mengejar dengan Naik Motor: Basic Korban Atlet

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:09 WIB
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan. (Instagram/reskrim.tangsel)

Klaster terakhir atau klaster keempat EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini