metropolitan

UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

Selasa, 29 November 2022 | 14:11 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah Umumkan Kenaikan UMP DKI 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen).

Tujuannya agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.

2. Pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.

Baca Juga: Pemprov DKI Rutinkan OTT Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Setiap Pekan, Gunakan Cara Ini

3. Penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK di Suku Dinas 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Pusat Pelatihan Kerja yang tersebar di 5 Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

4. Rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

Andri Yansyah berharap dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh.***

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB