Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Tiga Program Prioritas Lewat RAPBD 2023 Sebesar Rp83,78 Triliun, Ini Rinciannya

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 30 November 2022 | 14:30 WIB
Rapar penentuan RAPBD DKI Jakarta (beritajakarta)
Rapar penentuan RAPBD DKI Jakarta (beritajakarta)

Diketahui sebelumnya RAPBD DKI Jakarta TA 2023 telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov DKI Jakarta pada pekan lalu.

Diketahui APBD 2023 yang disepakati sebesar Rp83,78 triliun, naik Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2023.

Kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun.

Rincian Ringkasan RAPBD 2023 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,40 triliun.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Donor Darah untuk PPSU dan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Pj Gubernur Heru

Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun.

"RAPBD 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Desak Jakpro Jelaskan Klaim Untung Event Formula E

Selain itu, RAPBD 2023 juga menunjang prioritas daerah lainnya, antara lain:

1. Layanan dasar perkotaan, antara lain penanggulangan sampah, penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, dan akses hunian layak;

2. Keruangan, antara lain penataan ruang, ruang terbuka hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan ekosistem pesisir;

3. Ekonomi, antara lain mempertahankan keberhasilan pertumbuhan ekonomi Jakarta

4. Pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X