Lebih lanjut, frekuensi 1,4 GHz ini akan difokuskan untuk jaringan tetap (jartap) block packet switch dan tidak diperuntukkan bagi layanan seluler.
Baca Juga: Gerak Cepat Pasukan Kuning Bersihkan Sampah BSF-CGM 2025
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan penetrasi internet berbasis fixed broadband yang lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Jika Peraturan Menteri dapat diselesaikan sesuai jadwal, lelang frekuensi 1,4 GHz akan dibuka pada pekan ketiga Februari.
Dalam rancangan awal, frekuensi ini akan dibagi dalam tiga blok wilayah dengan total spektrum 80 MHz, sehingga memungkinkan adanya tiga pemenang lelang.
Namun, jumlah pemenang masih dapat berubah berdasarkan masukan dari masyarakat serta evaluasi teknis lebih lanjut.(*)
Artikel Terkait
Hadiri Munas Persatuan Kadin Indonesia, ALB Kadin Jabar: Tegak Lurus Ketum Anindya Bakrie dan Almer Faiq Rusydi
Wanti-wanti Prabowo ke Menteri Tuai Sorotan, Begini Reaksi Sederet Pejabat Negara yang Enggan Disebut 'Ndablek'
Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?