Kontroversi Asal Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih, Kemendagri Sentil Kepala Daerah Harus Taat Aturan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 September 2025 | 23:34 WIB
Kontroversi pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, profil lengkap Walikota Prabumulih disorot ternyata punya istri 4 (TikTok/@h.arlan)
Kontroversi pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, profil lengkap Walikota Prabumulih disorot ternyata punya istri 4 (TikTok/@h.arlan)

Hal tersebut terungkap usai Kemendagri meminta keterangan langsung dari Arlan dan Roni untuk memberikan klarifikasi.

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ucap Mahendra kepada awak media di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Akhir Cerita Ledakan Misterius di Pamulang, dari Dugaan Meteor Jatuh hingga Terungkap Adanya Gas yang Bocor

Wali Kota Arlan Akui Sempat Perintahkan untuk Pencopotan Arlan

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Irjen Kemendagri itu, Arlan juga mengakui bahwa dirinya memang memberi perintah pada kepala dinas untuk menegur Roni.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Arlan mengklarifikasi jika tuntutannya saat itu hanya sebatas lisan.

“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucap Arlan.

Mengenai kabar anaknya yang membawa mobil sendiri ke sekolah, politikus dari Partai Gerindra itu membantahnya.

Baca Juga: Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap usai Kini Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul

Keterangan kronologi yang ia jelaskan saat itu mengklaim bahwa anaknya selalu diantar oleh sopir dan di saat hari kejadian adalah saat hujan deras di mana bukan di waktu sekolah, melainkan untuk kegiatan drumband.

Senada dengan perkataan Bima Arya, Irjen Kemendagri juga telah menegaskan telah memberi teguran kepada Arlan.

“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” papar Mahendra.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X