Soal Lift Kaca Pantai Kelingking: Menpar Dicecar DPR hingga Gubernur Bali yang Kini Beri Waktu 6 Bulan untuk Pembongkaran

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 09:15 WIB
Keputusan Gubernur Bali Wayan soal proyek lift kaca Pantai Kelingking, harus dibongkar secepatnya. (Istimewa )
Keputusan Gubernur Bali Wayan soal proyek lift kaca Pantai Kelingking, harus dibongkar secepatnya. (Istimewa )

Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Kemudian ditemukan pelanggaran lain dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berujung pada sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, yang mengharuskan adanya sanksi administratif berupa pembongkaran juga terbukti dilakukan oleh perusahaan.

Terakhir, ada pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan tersebut dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata dengan sanksi yang diberikan masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Saat Penemuan Rafflesia hasseltii Jadi Sorotan Internasional, Universitas Oxford: Lebih Sering Dilihat Harimau Ketimbang Manusia

DPR Sempat Sentil Menteri Pariwisata Widiyanti soal Lift Kaca Pantai Kelingking

Sebelumnya, saat rapat kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putrik Wardhana juga disinggung pembangunan lift kaca tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengatakan bahwa ada perbedaan skema antara pusat dengan daerah.

Evita menyinggung tentang pembangunan wisata di Indonesia masih banyak yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Tata Ruang Destinasi Nasional (RTDN).

“Ini ada masalah di sini nih, rupanya ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu dengan Pak Wayan Koster beliau itu mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS (Online Single Submission) yang harus kita perbaiki,” kata Evita dalam rapat yang digelar pada 17 November 2025 lalu.

“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, apakah itu Bupati apakah itu Gubernur. Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

Menurut Evita saat itu, harus ada perbaikan pada skema dan sistem OSS dan meminta Menpar membangun komunikasi leadership mengingat pariwisata berada di bawah naungannya.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X