MUI: Pungutan Pajak Sembako dan Rumah Tidak Mencerminkan Keadilan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 09:38 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh sampaikan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta. (MUI )
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh sampaikan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta. (MUI )

JURNALMETROPOLITAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier

Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Pajak Harus Disesuaikan Kemampuan Wajib Pajak

Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).

Baca Juga: Soal Lift Kaca Pantai Kelingking: Menpar Dicecar DPR hingga Gubernur Bali yang Kini Beri Waktu 6 Bulan untuk Pembongkaran

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X