JURNALMETROPOLITAN.com - Wali Kota Medan, Rico Waas menetapkan wilayahnya berstatus tanggap darurat bencana banjir di sejumlah daerah, pada Sabtu, 29 November 2025.
Sebelumnya diketahui, banjir menggenangi wilayah Kota Medan sejak Rabu, 26 November 2025.
Berdasarkan data terkini yang diperoleh BPBD Medan, terdapat 19 dari 21 kecamatan yang terdampak banjir.
Hal tersebut, dengan total 128 lingkungan, 11 titik pengungsian, dengan 7.402 rumah yang terdampak.
Terkini, status tanggap darurat bencana di Medan, mulai berlaku hingga 11 Desember 2025, berdasarkan surat keputusan bernomor 188.44/15.K yang ditandatangani Wali Kota Medan.
"Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari," demikian isi surat keputusan tersebut.
Berkaca dari hal itu, banjir yang menggenangi sejumlah titik di Kota Medan telah berdampak luas.
Hal itu bahkan memaksa ribuan warganya meninggalkan tempat tinggal mereka.
1.829 Warga Mengungsi
Berdasarkan data Pusdalops PB Kota Medan menunjukkan 1.829 warga harus mengungsi.
Mereka ditampung di 11 titik pengungsian yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Baca Juga: Kerugian Capai Rp13,9 Miliar Imbas Banjir-Longsor di Kabupaten Agam, 49 Rumah Rusak Berat
Evakuasi massal kini tengah dilakukan terhadap 645 orang yang terjebak di area banjir. Upaya penyelamatan ini mencakup 28 kelurahan dan 128 lingkungan.
Artikel Terkait
Di Si Bolang Durian, Presiden Jokowi Pilih Durian Enak yang Dimakan bersama Insan Pers Medan
Unik! Warga Asal Medan Tempuh 188 Hari Jalan Kaki demi Lebaran bareng Prabowo di Istana
BNPB Aktifkan Starlink untuk Pulihkan Komunikasi di Tengah Kacau Balau Bencana Sumatera