JURNALMETROPOLITAN.com - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.
"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.
Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya.
110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita
Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.
Baca Juga: Bongkar Aplikasi yang Kerap Digunakan Matel untuk Sita Kendaraan Warga, Perwira Polisi Pak Bray: Sangat Berbahaya
Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.
Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkapkan pelaku budidaya yang telah menjalankan aksinya selama 3 bulan.
Berdasarkan penuturan R, narkotika golongan I itu ditanam di 4 greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.
Baca Juga: Saat Hutan Lindung di Sumatera Dibayangi Sabotase: TN Tesso Nilo Temukan Ranjau Paku yang Bertebaran di Area Jalan Gajah
Ardi menilai, cara penanaman tanaman ganja di rumah kontrakan itu menggunakan teknik tertentu sehingga sulit diketahui warga sekitar.
"Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar," terangnya.
"Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan," imbuh Ardi.
Hingga kini, pihak kepolisian setempat masih mendalami kasus budidaya tanaman ganja di rumah kontrakan Jombang tersebut.
"Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," tandas Ardi.(*)
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Barang Bukti 11 Kg Ganja Disita
Terjaring Razia Knalpot Brong, Seorang Pengendara Motor di Kota Bogor Kedapatan Membawa Ganja
Bareskrim Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektare, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan