Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut.
Terdakwa menyebut, dirinya kerap dianggap sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kemudian, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kendati demikian, apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Hal itu, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih (dalam bahasa Karo berarti: izinkan aku pulang)," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Ada Upaya Pembelaan Dugaan Pelanggaran IUP OP Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Singgung ‘Pahlawan Kesiangan’ untuk Abdullah Azwar Anas