JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu tengah menuai sorotan sebagian publik di media sosial.
Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.
Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Saat ini, Amsal telah ditahan dan menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Atas kasus ini, sebagian publik pun kembali ramai menyoroti Amsal yang sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam persidangan itu, terdakwa memaparkan argumen pribadinya untuk melengkapi pembelaanhukum yang telah disusun oleh tim kuasa hukumnya. Berikut sejumlah poin di antaranya.
Klaim Tak Ada Mens Rea
Bagi yang belum tahu, sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Tuntutan itu buntut dari dugaan korupsi yang menjerat sang videografer atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Perihal itu, Amsal saat menyampaikan pledoi hadapan majelis hakim, menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Artikel Terkait
Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Ada Upaya Pembelaan Dugaan Pelanggaran IUP OP Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Singgung ‘Pahlawan Kesiangan’ untuk Abdullah Azwar Anas