Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor, Terdakwa: Izinkan Aku Pulang

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB
Ini Profil dan Biodata Amsal Christy Sitepu, Viral Usai Diduga jadi Korban Kriminalisasi
Ini Profil dan Biodata Amsal Christy Sitepu, Viral Usai Diduga jadi Korban Kriminalisasi

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu tengah menuai sorotan sebagian publik di media sosial.

Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.

Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.

Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.

Saat ini, Amsal telah ditahan dan menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

Baca Juga: Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas Terbungkus Kain dan Plastik dalam Freezer, Begini Laporan versi Bosnya

Atas kasus ini, sebagian publik pun kembali ramai menyoroti Amsal yang sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan itu, terdakwa memaparkan argumen pribadinya untuk melengkapi pembelaanhukum yang telah disusun oleh tim kuasa hukumnya. Berikut sejumlah poin di antaranya.

Klaim Tak Ada Mens Rea

Bagi yang belum tahu, sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Tuntutan itu buntut dari dugaan korupsi yang menjerat sang videografer atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.

Perihal itu, Amsal saat menyampaikan pledoi hadapan majelis hakim, menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: Beredar Video Warga Pangalengan Bandung Incar Oknum Pembuang Sampah hingga Tutupi Akses Jalan di Lokasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X