​Pemkab Pulau Taliabu dan ICCN Perkuat Sinergi, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Ekosistem Kota/Kabupaten Kreatif

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 11 April 2026 | 10:00 WIB


Selain itu, aspek legalitas dan pemanfaatan dana CSR turut dibahas sebagai solusi alternatif untuk mendanai program-program pembangunan yang selama ini sulit terakomodasi oleh anggaran daerah.


Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh Herdy Harman, Direktur SDM & TI InJourney (PT Aviasi Pariwisata Indonesia Persero), adapun Tiga Pilar Utama Kerja Sama yang disepakati adalah sebagai berikut:


1. Pemetaan Sektor Ekraf Unggulan: ICCN akan mendampingi Pemkab Taliabu dalam memetakan subsektor ekonomi kreatif yang paling potensial untuk dikembangkan sebagai sumber baru peningkatan PAD.


2. Perluasan Jejaring Strategis: Membuka akses bagi Kabupaten Taliabu untuk terhubung dengan ekosistem ICCN yang luas, mulai dari Kementerian/Lembaga, BUMN, hingga sektor swasta guna mendukung program-program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.


3. PPeningkatan Kapasitas SDM: Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi lembaga daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor ekonomi kreatif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang inovatif.

Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat, TNI Kembali Bangun Jembatan di Harjasari


Sebagai bagian dari rencana aksi, ICCN juga menyarankan aktivasi festival lokal dan kolaborasi formal dengan universitas-universitas besar di Jawa melalui program pengabdian masyarakat atau KKN tematik.


"Sinergi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya membantu alih teknologi bagi masyarakat Taliabu, tetapi juga memperkuat implementasi konsep Catha Eka Daksa sebagai landasan pembangunan kota kreatif yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan," ungkap Ketum ICCN Tb. Fiki C. Satari.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X