Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 14 April 2026 | 13:00 WIB
Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP (dims / jurnalmetropolitan.com)
Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP (dims / jurnalmetropolitan.com)

Baca Juga: Taman Lumut Terbesar di Indonesia Direvitalisasi, Ini Wajah Baru Kebun Raya Cibodas di Usia 174 Tahun

Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan, perekrutan tenaga kerja sebanyak 15–18 orang per KDKMP sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1–4. Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan. "Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat," jelasnya.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut untuk menjadi karyawan KDKMP namun semuanya didorong menjadi anggota.

"Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat agar khususnya dari KPM PKH. Ia optimis bahwa kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Dengan kerja sama ini kita bisa ukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrim," katanya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X