Dugaan Kasus Pencabulan Sejak 2024 hingga 2026
Kuasa hukum dari pihak korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa ada 8 santri yang melaporkan kasus tersebut, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ucap Ali dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 2 Mei 2026.
“Mudah-mudahan oknum kiai ini segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” jelasnya.
Modus dan Ancaman Pelaku pada Korban
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku akan meminta korban untuk menemani tidur.
Ketika korban berusaha untuk menolak permintaan tersebut, pelaku akan memberikan ancaman bahwa korban akan dikeluarkan dari ponpes.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.
Belum Dilakukan Penahanan pada Tersangka
Sementara itu, menurut Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, kasus dugaan adanya pelecehan seksual ini didalami oleh Unit PPA Polresta Pati.
“Info yang kita dapat bahwa penerapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut. Sudah jadi tersangka. Kami sudah bertemu Kanit PPA menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ucap Mujahid kepada awak media.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mujahid menyebut bahwa belum dilakukan penahanan dan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda agar informasi terkait kasus tersebut bisa berjalan dengan baik.(*)
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan Guru SD Kepada Siswinya, Polisi: Pelaku Mengaku Khilaf
Lakukan Pencabulan Terhadap 10 Orang Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Bogor Ditangkap
Ingat Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat