Mensesneg: Rehabilitasi Gugurkan Vonis
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengumumkan pemberian hak rehabilitasi itu di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
“Kira-kira begitulah,” saat ditanya mengenai vonis perkara ASDP yang digugurkan akibat keputusan rehabilitasi tersebut.
Pengumuman itu disampaikan bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan Hukum Ira Puspadewi
Dalam kasus ini, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Hakim Ketua Sunoto sempat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga: Upaya Penyelamatan Warga Tapteng Terkendala Cuaca: Logistik Terhambat, Desa-Desa Masih Terisolasi
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Sunoto.
Di sisi lain, hakim menyatakan Ira tidak menikmati hasil korupsi namun dinilai lalai sehingga menguntungkan PT JN sebesar Rp 1,25 triliun.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana menegaskan adanya perbuatan Ira Puspadewi selaku terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” terang Nur Sari.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya
Berkaca dari hal itu, terdapat pula kasus serupa yang pernah terjadi di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gusdur.