Koordinator MAKI itu lantas menyoroti permohonan dari keluarga Enembe yang saat itu ditolak oleh KPK.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu," beber Boyamin dalam keterangannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.
"(Hal itu) meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan," sambungnya.
Boyamin kemudian mengkritisi kebijakan KPK dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kini diterima Yaqut.
"Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tandasnya.(*)