Beda Perlakuan KPK ke Yaqut Cholil vs Lukas Enembe Disorot, Eks Gubernur Papua Itu Disebut Pernah Ajukan Penangguhan namun Ditolak

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 15:04 WIB
MAKI soroti keputusan KPK terkait pemberian status tahanan rumah ke Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai berbeda dengan kasus Lukas Enembe. (Istimewa )
MAKI soroti keputusan KPK terkait pemberian status tahanan rumah ke Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai berbeda dengan kasus Lukas Enembe. (Istimewa )

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan ihwal status tahanan rumah yang diterima eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diketahui, Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi haji dan kini menerima penangguhan penahanan dan diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan).

Perihal penangguhan penahanan terhadap eks Menag itu kini telah dikonfirmasi dari pihak KPK.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pemberian status tahanan rumah yang kini diterima eks Menag yang terjerat kasus korupsi itu? Berikut ini ulasannya.

Statusnya Bersifat Sementara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penangguhan penahanan itu tidak bersifat permanen.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Ditegur Pengendara karena Merokok di Jalan, Penegur Ingatkan Masyarakat untuk Berani Bersuara

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Di sisi lain, Budi menjelaskan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," jelasnya.

Usut punya usut, hal ini mencuat ke permukaan saat Yaqut yang dikabarkan tidak hadir dalam perayaan Idul Fitri di rutan KPK, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Keterangan dari Istri Ebenezer

Dalam kesempatan berbeda, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di rutan mencuat dari keterangan Silvia Rinita selaku istri dari terdakwa sekaligus eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X