JURNALMETROPOLITAN.com - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan ihwal status tahanan rumah yang diterima eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui, Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi haji dan kini menerima penangguhan penahanan dan diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan).
Perihal penangguhan penahanan terhadap eks Menag itu kini telah dikonfirmasi dari pihak KPK.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pemberian status tahanan rumah yang kini diterima eks Menag yang terjerat kasus korupsi itu? Berikut ini ulasannya.
Statusnya Bersifat Sementara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penangguhan penahanan itu tidak bersifat permanen.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Di sisi lain, Budi menjelaskan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi Yaqut.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," jelasnya.
Usut punya usut, hal ini mencuat ke permukaan saat Yaqut yang dikabarkan tidak hadir dalam perayaan Idul Fitri di rutan KPK, pada Kamis, 19 Maret 2026.
Keterangan dari Istri Ebenezer
Dalam kesempatan berbeda, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di rutan mencuat dari keterangan Silvia Rinita selaku istri dari terdakwa sekaligus eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.
Artikel Terkait
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya
KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan