nasional

Sidang Etik, Bharada E Disanksi Mutasi Bersifat Demosi Satu Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:00 WIB
Apa Itu Demosi? sanksi yang siberikan Polri kepada Bharada E (Dok/Humas Polri)

JURNAL METROPOLITAN - Terdakwa sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menerima sanksi.

Sidang Bharada E telah dilaksanakan selama 7 jam lebih  sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.

Sidang KKEP Bharada E tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Baca Juga: Vonis Bharada E Selama 1,5 Tahun, Ini Alasan Majelis Hakim Berikan Hukuman Ringan pada Richard Eliezer

Bharada E sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas.

Tags

Terkini