nasional

Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Dakwaan, Arif Rachman Arifin Akan Lakukan Eksepsi Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau ekspeksi atas pembacaan dakwaan oleh JPU (Dok Malutnetwork)

Arif juga diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

Atas dakwaan itu penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih mengajukan keberatan hukum atau eksepsi. Pihaknya mengatakan membutuhkan waktu untuk eksepsi mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Sementara kuasa hukum Hendra Kurniawan Henry Yosodiningrat menyampaikan tidak perlu melakukan eksepsi. Menurut Henry dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. ***

Halaman:

Tags

Terkini