Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Hilangkan Barang Bukti CCTV

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Awasi dan Hilangkan Barang Bukti CCTV Kasus Brigadir J. (Dok/humas Polri)
Brigjen Hendra Kurniawan Awasi dan Hilangkan Barang Bukti CCTV Kasus Brigadir J. (Dok/humas Polri)

JURNAL METROPOLITAN - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengawasi dan menghilangkan (penghapusan) barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas perintah dasar dari Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan dikirimkan oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan, Tahu Rekayasa Kasus Ferdy Sambo dari Benny Ali

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan 'Ndra, pastikan semuanya beres',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra kemudian meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.

“Sudah rif, kita tidak percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.


Tidak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dengan telah terpenuhi syarat tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Kejagung Minta Bharada E Konsisten, Berani Ungkap Kasus Brigadir J Pada Sidang Pembuktian

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X