Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Dakwaan, Arif Rachman Arifin Akan Lakukan Eksepsi Hukum

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau ekspeksi atas pembacaan dakwaan oleh JPU (Dok Malutnetwork)
Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau ekspeksi atas pembacaan dakwaan oleh JPU (Dok Malutnetwork)

JURNAL METROPOLITAN - Untuk pertama kali perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya Senin dan Selasa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Rabu kemarin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Hilangkan Barang Bukti CCTV

Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin diketahui pada saat setelah kejadian pembunuhan kemudian melihat CCTV dan keduanya menghadap Ferdy Sambo.

Disebutkan oleh Jakswa Penuntut Umum bahwa Hendra Kurniawan pada 8 Juli datang ke kediaman Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga. Ia datang ke lokasi karena dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan, Tahu Rekayasa Kasus Ferdy Sambo dari Benny Ali

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan saat membacakan dakwaan kepada Arif Rachman Arifin disebutkan terkejut tidak menyangka apa yang sudah mereka dengar beberapa hari yang lalu.

Yaitu kabar tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan yang terlihat di CCTV.

Arif Rachman Arifin didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Minta Bharada E Konsisten, Berani Ungkap Kasus Brigadir J Pada Sidang Pembuktian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X