Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat*xx lokasi* yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.***
Artikel Terkait
Ada Tarif Khusus Mulai Rp25 Ribu, Kamu Bisa Naik Kereta Api Lho - Cek Rutenya Disini!
Mulai 26 Februari, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dipesan
Negara-negara Eropa Galakkan Penggunaan Kereta Malam untuk Dukung Pengurangan Emisi
Jangan Sampai Salah, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkap Pembelian Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Tahun 2023
Negara Ini Mampu Ciptakan Kereta Api Tercepat di Dunia