JURNAL METROPOLITAN -Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement – LCBSA hingga senilai RM8 miliar atau Rp28 triliun pada 23 September 2022.
Perjanjian tersebut berlaku efektif selama 3 tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral.
Baca Juga: Curhat ke Presiden, Rahmat Ingin Jaminkan Ijazah untuk Modal dari Bank BUMN
“Bank Indonesia memercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara. Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, (28/9).
Sementara, Gubernur Bank Negara Malaysia, Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus mengatakan mempertimbangkan perkembangan arus perdagangan yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia, kami menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.
Baca Juga: Menhub Dorong Inovasi Kendaraan Listrik Harga Ekonomis
"Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara," ucapnya.
Artikel Terkait
Ingin Rubah Jadwal Kereta Api? Ini Syaratnya
Biaya Konversi Kendaraan BBM ke Listrik Mahal, Kementerian Perhubungan Upayakan Subsidi
HUT ke-77, Masyarakat Bisa Lihat Fasilitas Balai Yasa Kereta Api Secara Langsung
KAI Hadirkan Hype Trip Taksaka Bagi Kaum Milenial
Menhub Dorong Inovasi Kendaraan Listrik Harga Ekonomis