JURNAL METROPOLITAN - Bagi kamu yang bepergian menggunakan kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta menjadi salah satu hal yang sering dilakukan.
Mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.
Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja aturannya? Simak berikut ini!
Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi Terlapor
Aturan Berfoto Baik di Stasiun Maupun di Atas Kereta
1. Untuk dokumentasi pribadi
Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Hindari area terlarang
Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Baca Juga: Hoby Naik Kereta Jarak Jauh? Kini Boarding Cukup dengan Pindai Wajah
Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.
3. Perhatikan perangkat
Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Siapa Cawapres Pasangan Anies? NasDem Beri Kebebasan
Wendy Walters Mantap Cerai dari Reza Arap
Mantap Bercerai, Pesan Wendy Walters untuk Reza Arap : Thank You and Sorry
Kasus KDRT Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi Terlapor
Beralasan Prank KDRT untuk Edukasi Masyarakat, Polisi Terus Dalami Konten Baim Wong dan Paula Verhoeven