Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar MTs itu bermula saat Bripda MS bersama para anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Diketahui, patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Berdasarkan laporan di lapangan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Helm Taktikal Melayang ke Pelipis Korban
Pada momen itu, sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Dilaporkan, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(*)
Artikel Terkait
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
Vonis Ferdy Sambo Telah Tetap, Namun Terpidana Bisa Lolos dari Eksekusi karena KUHP Baru, Ini Faktanya
Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Dirjen pas Ungkap Alasannya