4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 15:45 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram.com/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram.com/mahkamahkonstitusi)

Suhartoyo menilai bahwa masyarakat umum memiliki hak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan ketika perundangan-undangan tengah dibuat oleh pemerintah.

Hal yang mendasar adalah akses publik yang mudah dan bisa digunakan sebagai sarana masyarakat untuk memberi masukan.

Baca Juga: Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Suhartoyo saat sidang.

Ia kemudian menegaskan bahwa harus ada perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan Undang Undang,” imbuhnya.

Saldi Isra

Saldi Isra menyoroti tentang revisi UU TNI yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sampai DPR membuat perubahan dan memasukkannya ke dalam daftar.

Ia juga mengatakan bahwa DPR tak membuat revisi UU TNI sebagai Undang Undang carry over atau operan, padahal jika pembahasannya harus melewati masa transisi namun ingin segera diselesaikan, seharusnya masuk ke dalam daftar Undang Undang operan tersebut.

Baca Juga: Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda dalam Sepekan Terakhir, Jadi Alarm Serius soal Standar Kebersihan Sajian MBG

Arsul Sani

Senada dengan Saldi Isra, Arsul Sani menyinggung tentang pembahasan revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, tetapi tidak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

UU TNI kemudian masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah DPR melakukan rapat pada Februari 2025.

Arsul juga turut menyentil sulitnya publik untuk mengakses draft dan informasi mengenai pembahasan revisi UU TNI saat itu.

Oleh karena itu, menurut Arsul menjadi penghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X