Viral Demo di PN Medan, Tuntut Toni Aji Anggoro Bebas dari Vonis Penjara Buntut Kasus Korupsi Profil Desa di Karo Sumut

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 23 April 2026 | 11:08 WIB
Dinilai Mirip Amsal Sitepu, Toni Aji Anggoro Justru Divonis Bui 1 Tahun di Kasus Korupsi Pembuatan Website Desa Kabupaten Karo. (Foto: Instagram.com @amsalsitepu - merekapunyacerita)
Dinilai Mirip Amsal Sitepu, Toni Aji Anggoro Justru Divonis Bui 1 Tahun di Kasus Korupsi Pembuatan Website Desa Kabupaten Karo. (Foto: Instagram.com @amsalsitepu - merekapunyacerita)

"Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa," tegasnya.

Dinilai Mirip dengan Amsal Sitepu

Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.

Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.

"Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum," beber Eko.

"Artinya 'no viral no justice', ini enggak viral dihukum," terangnya.

Divonis Seolah Miliki Mens Rea

Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.

Baca Juga: Kebakaran Besar Landa 1.000 Rumah di Sandakan: Permukiman Terapung yang Dihuni Ribuan Penduduk Adat Asal Malaysia

Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).

Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.

"Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi," tegas Eko.

"Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X