"Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa," tegasnya.
Dinilai Mirip dengan Amsal Sitepu
Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.
Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.
"Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum," beber Eko.
"Artinya 'no viral no justice', ini enggak viral dihukum," terangnya.
Divonis Seolah Miliki Mens Rea
Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.
Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).
Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.
"Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi," tegas Eko.
"Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Usai Viral Dugaan Kasus Mark Up Pembuatan Video Profil Desa yang Jerat Amsal Sitepu, Bimoky Cemaskan Proses Hukum
Amsal Sitepu Nilai Kemenangannya di Sidang Kasus Dugaan Mark Up Bukan Hanya Pribadi, tapi untuk Para Pekerja Kreatif
Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui