Pengakuan Taufik Hidayat si Tersangka Aniaya Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 Juni 2026 | 12:31 WIB
Tampang tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat yang tengah jadi sorotan. (Instagram/humaspoldajabar)
Tampang tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat yang tengah jadi sorotan. (Instagram/humaspoldajabar)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Pelarian tersangka bernama Taufik Hidayat yang diduga menganiaya kekasihnya, YTR (29) kini berakhir di tangan polisi.

Sebelumnya, Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jabar pada sebuah perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Juni 2026 malam.

Persembunyian tersangka kasus aniaya itu mulai terbongkar usai polisi mengendus transaksi yang dilakukan Taufik.

Usai ditangkap, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, tersangka mengaku kerap mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan usai penangkapan Taufik, pada Senin, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Ramai Penumpang Mengeluh Kereta Makan jadi Tempat Kerja, Warganet: Jangan Kasih Colokan Listrik

"Intisari, minuman itu minuman keras, sebuah merek minuman keras Intisari, sejenis anggur hitam itu," kata Rudi.

"Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal," jelasnya.

Mental Tersangka Ikut Diperiksa

Terkini, Taufik rencananya akan diperiksa kejiwaan mengingat dugaan perbuatannya yang keji terhadap korban selama 3 tahun lamanya.

Atas tindakan tersangka yang dinilai sadis, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan teruskan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan," ujar Rudi.

Baca Juga: Viral Cerita Warganet Menolak Petugas Sensus Ekonomi 2026 karena Tak Bawa Surat Tugas, Singgung Potensi jadi Modus Kejahatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X