JURNALMETROPOLITAN.com - Pelarian tersangka bernama Taufik Hidayat yang diduga menganiaya kekasihnya, YTR (29) kini berakhir di tangan polisi.
Sebelumnya, Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jabar pada sebuah perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Juni 2026 malam.
Persembunyian tersangka kasus aniaya itu mulai terbongkar usai polisi mengendus transaksi yang dilakukan Taufik.
Usai ditangkap, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, tersangka mengaku kerap mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan usai penangkapan Taufik, pada Senin, 23 Juni 2026.
Baca Juga: Ramai Penumpang Mengeluh Kereta Makan jadi Tempat Kerja, Warganet: Jangan Kasih Colokan Listrik
"Intisari, minuman itu minuman keras, sebuah merek minuman keras Intisari, sejenis anggur hitam itu," kata Rudi.
"Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal," jelasnya.
Mental Tersangka Ikut Diperiksa
Terkini, Taufik rencananya akan diperiksa kejiwaan mengingat dugaan perbuatannya yang keji terhadap korban selama 3 tahun lamanya.
Atas tindakan tersangka yang dinilai sadis, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita akan teruskan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan," ujar Rudi.
Artikel Terkait
Kasus Meninggalnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ayah Kandung NS Sebut Istrinya Pernah Melakukan Tindakan Penganiayaan Setahun Lalu
Curahan Hati Arie Kriting Lihat Polemik 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan' hingga Dugaan Penganiayaan Siswa SMP di Maluku
Diduga jadi Korban Penganiayaan Senior hingga Tewas, Ini Pesan Terakhir Bripda DP kepada sang Ibu saat Sahur