Pengakuan Taufik Hidayat si Tersangka Aniaya Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 Juni 2026 | 12:31 WIB
Tampang tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat yang tengah jadi sorotan. (Instagram/humaspoldajabar)
Tampang tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat yang tengah jadi sorotan. (Instagram/humaspoldajabar)

"Supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," sambungnya.

Perilaku yang Dinilai Tak Wajar

Bukan tanpa sebab, Rudi memastikan hal tersebut dilakukan usai adanya laporan tindakan keji yang dilakukan tersangka.

"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan," terang Rudi.

"Perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis," sambungnya.

Hingga saat ini, Taufik Hidayat telah mendekam di sel khusus Mapolda Jabar dengan pengawasan ketat melalui CCTV.

Di sisi lain, polisi memastikan selama pelarian, tersangka bergerak sendiri tanpa bantuan pihak lain.

Kilas Balik Skandal Penganiayaan

Menilik ke belakang, sebelumnya, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat pada sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Plt Bupati Cilacap Ungkap Pendaftaran Pembukaan SPPG Ditutup, Buntut Temuan 100 Titik Dapur Fiktif: akan akan Dihapus Sebelum Dilanjutkan

Korban yang sebelumnya bekerja di sebuah resto makanan di Kota Bandung itu, disebut mengalami penyekapan selama 3 tahun.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan sempat mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka berat, terutama wajah dan mata.

"Kedua matanya mengalami kebutaan. Itu yang paling parah dan gigi atas depan enam rontok. Bibir sudah sumbing," ujar Hendra dalam keterangannya, pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut polisi, luka-luka yang dialami korban diduga akibat hantaman benda tumpul maupun senjata tajam.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X